Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl adalah menukar bahan makanan yang sejenis dengan ukuran tertentu, disertai tambahan dari salah satu bahan makanan tersebut. Atau menukar barang sejenis dengan timbangan tertentu disertai tambahan dari salah satu barang tersebut.
Seperti menukar emas dengan emas atau perak dengan perak disertai tambahan salah satu dari emas atau perak tersebut. Adapun yang dimaksud riba nasiah adalah menukar bahan makanan dengan bahan makanan lain dengan ukuran tertentu, tanpa ada serah terima barang di tempat transaksi, baik barang itu sejenis maupun tidak. Atau menukar barang dengan timbangan tertentu seperti emas, perak atau yang sejenisnya seperti mata uang, tanpa ada serah terima di tempat transaksi, baik barang tersebut sejenis maupun tidak.
Kedua: Kami telah mengeluarkan fatwa yang isinya sebagai berikut:
Jika Anda sebagai pegawai negeri atau swasta dan mengambil gaji setelah auditor menyelesaikan tugasnya maka itu tidak boleh, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang batil, berdasarkan hadits sahih, bahwasanya
“Ketika Ibnu al-Lutbiyyah datang menemui Rasulullah Shallaallahu `Alaihi wa Sallam setelah beliau mengutusnya sebagai amil zakat. Dia berkata, “Ini bagian Anda dan ini hadiah untuk saya dari mereka”. lalu Rasulullah Shallaallahu `Alaihi wa Sallam berdiri untuk menyampaikan khutbah. Setelah membaca hamdallah dan memuji Allah, beliau bersabda: Amma ba’du, “Saya memerintahkan salah seorang di antara kalian sebagai amil zakat, sebagaimana Allah memerintahkan kepada saya, lalu dia berkata, ” Ini bagian Anda dan ini hadiah untuk saya dari mereka”. Kenapa dia tidak duduk di rumahnya sehingga datang hadiah jika dia benar? Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil harta yang bukan haknya melainkan akan menemui Allah pada hari kiamat dengan membawa kendaraan tunggangannya. Sungguh saya tidak mengetahui salah seorang diantara kalian bertemu dengan Allah pada hari kiamat dengan membawa unta, sapi atau kambing yang bersuara.” Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga terlihat warna putih kulit ketiak beliau seraya bersabda, “Ya Allah bukankah saya telah menyampaikannya?” (Muttafaq `Alaih)
Adapun mengambil uang dengan cara langsung, sindiran atau semisalnya, maka ini termasuk meminta uang suap. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta perantara keduanya.
Adapun mengambil uang sebagai gaji atas penambahan jam kerja bersama para auditor untuk menyelesaikan transaksi mereka, jika pekerjaan tersebut bukan termasuk wewenang Anda juga bukan wewennag para auditor, akan tetapi wewenang orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut yaitu lembaga resmi atau lembaga terkait yang telah mengangkat Anda sebagai pegawai dengan gaji sesuai kesepakatan, maka Anda tidak boleh mengambil uang dari para auditor sebagai upah atas penambahan jam kerja Anda bersama mereka. Anda boleh meminta pekerjaan tambahan untuk menyelesaikan transaksi bersama para auditor kepada orang yang bertanggung jawab.
Dengan demikian sudah jelas bahwa ketiga sumber uang yang Anda ambil dengan cara tersebut adalah terlarang, dan haram hukumnya. Oleh karena itu hendaknya uang tersebut dikembalikan atau disedekahkan kepada fakir miskin atau disumbangkan pada pembangunan sarana kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.