Segala puji hanya milik Allah dan selawat dan salam atas nabi Muhammad, penutup para nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang ditujukan kepada Ketua Umum yang berasal dari organisasi amal dan pelayanan sosial yang ada di Yanbu, yang dilimpahkan kepada Komite dari Komisaris Umum Dewan Ulama Senior yang bernomor 6143 tanggal 28/10/1410 H. Sang penanya mengajukan pertanyaan yang berbunyi sebagai berikut:
Beberapa orang warga pribumi dan pendatang mengajukan permohonan kepada kami di organisasi untuk mau menerima zakat fitrah mereka karena mereka tidak mengetahui pihak-pihak yang berhak menerima zakat fitrah di kota ini. Mereka juga memohon agar penerimaan zakat fitrah tersebut dilakukan dengan cara berikut:
1. Pihak organisasi menerima zakat fitrah dalam bentuk uang.
2. Pihak organisasi membeli beras seharga zakat fitrah yang mereka terima.
3. Di penghujung bulan Ramadan dan pada waktu yang sudah ditentukan untuk pembayaran zakat fitrah, pihak organisasi membentuk panitia pembagian zakat fitrah di kota, desa, dan kawasan-kawasan sekitarnya.
Berdasarkan pada permintaan para rekan tersebut, kami mengajukan pertanyaan kepada Anda untuk meminta penjelasan tentang pandangan agama dalam masalah ini.
Di samping itu, kami juga minta penjelasan dari Anda mengenai keterlambatan dari waktu yang ditetapkan dalam pembagian zakat fitrah di desa dan kawasan terpencil: apakah hal itu sebuah kesalahan?
Kami menunggu fatwa Anda tentang masalah ini sambil berdoa kepada Allah, semoga Allah membimbing kita semua kepada kepada kebajikan. Terimalah salam penuh hormat kami.
Setelah mempelajari permintaan fatwa dimaksud, Komite Fatwa menjawab bahwa organisasi tersebut boleh membagikan zakat fitrah sebagai wakil orang yang memintanya. Pihak organisasi harus mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum salat hari raya dan tidak boleh mengundurnya sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak sebelum salat hari raya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.