Karyawan memikul amanat terhadap pekerjaannya sedangkan pekerjaan merupakan sebuah amanat. Dia wajib menunaikan amanat tersebut sesuai syariat dan tidak boleh mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfaal : 27)
Oleh karena itu, karyawan tidak boleh menambah dan mengurangi kewajiban terhadap zakat, tetapi kewajibannya adalah berlaku adil, yakni sesuai kadar yang ditentukan oleh syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.