Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengumpulan zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengumpulan Zakat

Pertanyaan

Sebagai karyawan di departemen zakat dan pajak, apakah saya boleh membantu orang-orang untuk mengurangi jumlah zakat yang mereka serahkan ke departemen zakat? Padahal saya tahu bahwa zakat itu harus penuh (utuh) yang diserahkan kepada para fakir miskin dengan mengetahui golongan mereka ini.

Jawaban

Karyawan memikul amanat terhadap pekerjaannya sedangkan pekerjaan merupakan sebuah amanat. Dia wajib menunaikan amanat tersebut sesuai syariat dan tidak boleh mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfaal : 27)

Oleh karena itu, karyawan tidak boleh menambah dan mengurangi kewajiban terhadap zakat, tetapi kewajibannya adalah berlaku adil, yakni sesuai kadar yang ditentukan oleh syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pengumpulan Zakat