Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang ditujukan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Direktur Lembaga Pendidikan Sosial (khusus putera) di Madinah Munawarah melalui Kantor Pengadilan Wilayah Madinah al-Munawarah dalam suratnya nomor 567 tanggal 4 / 4 / 1416 H. Surat tersebut didisposisikan ke Komite Tetap dari Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior melalui surat nomor 1746 tanggal 11 / 4 / 1416 H. Peminta fatwa yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami ingin menerangkan kepada Anda bahwa lembaga kami menyimpan dana yang jumlah bersihnya adalah empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan (444.559) riyal atas nama para anak yatim Lembaga Pendidikan Sosial (khusus putera) di Madinah Munawarah. Dana tersebut merupakan hasil sumbangan para donatur ketika lembaga kami masih berstatus lembaga swasta.
Para pejabat Kementerian memutuskan untuk memanfaatkan dana tersebut melalui pembentukan sebuah komite. Karenanya, Kementerian ingin mengetahui pendapat syariat mengenai obyek yang boleh menerima uang tersebut, seperti pembangunan gedung, perawatan fasilitas lembaga, pembuatan lapangan olah raga, dan lain sebagainya.
Kami berharap Anda dapat menjelaskan kepada kami pendapat syariat dalam masalah ini agar kami dapat bertindak sesuai penjelasan tersebut. Terimalah hormat kami. Semoga Anda selalu dalam kebaikan.
Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, di mana sumbangan tersebut bukan merupakan zakat, maka boleh menggunakannya untuk kemaslahatan lembaga, seperti membangun gedung, merawatnya atau penggunaan-penggunaan lain yang memberikan kemaslahatan bagi anak-anak yatim.
Hal ini selama para donatur tidak memberikan syarat tertentu. Jika tidak maka harus digunakan sesuai syarat yang ditentukan oleh para donatur tersebut. Adapun jika sumbangan itu berbentuk zakat maka harus disalurkan kepada anak-anak yatim yang miskin yang berada dalam pengawasan lembaga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.