Yang disunahkan, melaksanakan shalat Tarawih di mesjid secara berjamaah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam beberapa malam Ramadan.
Beliau shalat bersama para sahabat tiga malam dan di malam yang keempat beliau tidak keluar untuk shalat berjamaah. Beliau bersabda,
“Aku khawatir akan diwajibkan kepada kalian.”
Dan pada masa kekhalifahan Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu `anhu, beliau melihat umat Islam shalat sendiri-sendiri. Umar mengatakan, “Seandainya aku kumpulkan mereka di belakang satu imam”. Maka Umar memerintahkan Ubay untuk mengimami umat Islam.
Hal itu dilakukan karena yang dapat menjadi penyebab yang menjadikan Rasulullah tidak lagi shalat Tarawih berjamaah sudah tidak ada (yaitu kekhawatiran shalat Tarawih menjadi wajib, ed).
Para sahabat telah bersepakat terhadap pendapat Umar dan berpendapat bahwa apa yang dilakukan Umar tergolong menghidupkan sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Dan kami tidak menemukan seorang ulama pun baik di masa lampau maupun masa sekarang yang menentang hal ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.