Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemilik harta menyerahkan zakatnya kepada orang-orang fakir setelah merasa yakin para amil zakat tidak akan datang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemilik Harta Menyerahkan Zakatnya Kepada Orang-orang Fakir Setelah Merasa Yakin Para Amil Zakat Tidak Akan Datang

Pertanyaan

Sebagian penduduk pedalaman, jika tidak didatangi oleh pengumpul zakat yang diutus oleh pemerintah, menyerahkan zakatnya langsung kepada orang-orang yang berhak. Sebagian yang lain mengira bahwa merekalah yang menyerahkan zakat ternaknya kepada para fakir dan miskin di tempatnya dan untuk memerdekakan para budak. Apakah lebih baik dan lebih utama menyerahkan zakat kepada para amil zakat yang diutus oleh pemerintah atau menyerahkannya sendiri kepada orang-orang yang berhak menerimanya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada para amil zakat yang diutus oleh pemerintah. Hendaknya orang yang wajib membayar zakat berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyerahkan kepada mereka pada saat mereka mengambil zakat.

Apabila para amil tersebut tidak kunjung datang untuk mengambil zakat, maka pemilik harta boleh menyerahkannya kepada orang-orang fakir setelah merasa yakin bahwa para amil zakat tersebut tidak akan datang.

Seorang Muslim wajib bertakwa kepada Allah `Azza wa Jalla dan menyerahkan zakatnya secara utuh kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.