Yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada para amil zakat yang diutus oleh pemerintah. Hendaknya orang yang wajib membayar zakat berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyerahkan kepada mereka pada saat mereka mengambil zakat.
Apabila para amil tersebut tidak kunjung datang untuk mengambil zakat, maka pemilik harta boleh menyerahkannya kepada orang-orang fakir setelah merasa yakin bahwa para amil zakat tersebut tidak akan datang.
Seorang Muslim wajib bertakwa kepada Allah `Azza wa Jalla dan menyerahkan zakatnya secara utuh kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.