Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat lain, baik bersama orang yang meninggal dalam waktu yang sama dengannya maupun orang yang meninggal setelahnya.
Demikian pula hukum asalnya bahwa kuburan mayat-mayat tidak boleh digali setelah beberapa lama lalu dipindahkan dari kuburannya dan diletakkan dalam satu lubang.
Namun, apabila yang demikian tidak memungkinkan karena sempitnya tempat dan tidak didapati tempat lain atau menimbulkan masalah besar dalam menguburkan masing-masing mayat dalam satu kuburan akibat banyaknya jumlah mayat karena penyakit waba, pembunuhan, dan semisalnya, maka banyak mayat boleh dikubur dalam satu kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.