Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat karena alat pemanas itu bukan api, tetapi ia adalah energi listrik yang mirip dengan bola lampu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.