Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemanas listrik di masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemanas Listrik Di Masjid

Pertanyaan

Apa hukum penggunaan pemanas listrik di masjid-masjid di musim dingin karena ada beberapa orang yang mengatakan, "Pemanas listrik itu adalah api dan api tidak boleh dijadikan kiblat?"

Jawaban

Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat karena alat pemanas itu bukan api, tetapi ia adalah energi listrik yang mirip dengan bola lampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'