Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pegawai yang diberi tugas tambahan (lembur) wajib bekerja dalam keseluruhan waktu yang ditentukan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pegawai Yang Diberi Tugas Tambahan (Lembur) Wajib Bekerja Dalam Keseluruhan Waktu Yang Ditentukan

Pertanyaan

Saat pekerjaan sedang menumpuk, pihak perusahaan biasanya memberikan jam tambahan (lembur) kepada kami. Jam kerja berakhir pada pukul 15.00. Setelah itu akan dihitung sebagai jam tambahan (lembur), dengan ketentuan maksimal 50 jam dalam sebulan. Akan ada uang pengganti konsumsi untuk pegawai yang bekerja di perusahaan hingga pukul 18.30. Namun jika mereka sudah pulang sebelum waktu tersebut, mereka tidak berhak mendapatkan uang konsumsi. Kenyataanya semua pegawai biasanya sudah pulang pada pukul 17.00 atau lebih sedikit. Walaupun begitu dalam daftar kepulangan yang mereka tandatangani terhitung pulang pukul 18.30. Konsekuensinya, mereka dihitung mendapatkan uang pengganti konsumsi plus honor jam tambahan yang sebenarnya mereka tidak melakukan kerja lembur. Di sisi lain, saya tidak dapat meneruskan pekerjaan hingga jam yang telah ditentukan karena mereka telah pulang semua dan mengunci pintu-pintu gudang dan kantor. Akhirnya saya membubuhkan tanda tangan dan menuliskan jam kepulangan apa adanya. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi pemasukan bulanan saya. Saya tidak dapat mencapai 50 jam lembur maksimal untuk saya dalam satu bulan, karena waktu lembur tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya setiap harinya. Saya mengetahui bahwa direktur perusahaan selalu menuliskan jam kepulangan para pegawai berdasarkan perkiraan saja. Dia biasanya menghitung jam lembur untuk para pegawai seperti yang mereka lakukan sekarang ini, meskipun dia tahu bahwa mereka sudah pulang beberapa jam sebelum waktu yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa perusahaan ini milik negara. Jadi, bagaimanakah hukum Islam dalam masalah ini; biar saya merasa tenang dan dapat menyampaikannya kepada orang-orang yang mendebat saya dalam masalah ini?

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana disebutkan bahwa mereka membubuhkan tanda tangan untuk penghitungan jam lembur yang sebenarnya mereka sudah di luar pabrik, maka hal tersebut hukumnya haram karena tindakan ini mengandung unsur pembohongan dan pemalsuan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Anda tidak boleh meniru mereka atau membantu mereka dalam kemungkaran. Yakinlah Anda akan memperoleh kebaikan, peruntungan dan akhir hidup yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'