Kami bekerja di kepolisian Al-Shabikhah. Kami melaksanakan tugas selama 24 jam. Ketika sedang melaksanakan tugas, kami melakukan shalat berjemaah dalam jumlah yang kecil, yaitu sekitar empat orang yang sedang bertugas saat itu.
Shalat yang kami laksanakan tersebut adalah shalat tarawih pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Kami mendengar suara dari masjid-masjid terdekat yang jaraknya 1500 meter dari tempat kami.
Namun, kami tidak apat melakukan shalat tarawih berjemaah di masjid-masjid tersebut karena kami khawatir akan terjadi kecelakaan, padahal kami bertugas untuk urusan kecelakaan. Apakah salat kami sah?
Mohon fatwanya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
Kalian tidak apa-apa (boleh) melakukan shalat tarawih secara berjemaah di tempat kerja kalian karena tindakan tersebut menghimpun dua maslahat, yaitu maslahat kerja dan maslahat ibadah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.