Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak berhak menerima zakat dilarang mengambil dan menggunakan zakat untuk kebaikan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Dilarang Mengambil Dan Menggunakan Zakat Untuk Kebaikan

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang berasal dari kawasan Sha'id Mesir. Saya berprofesi sebagai imam di salah satu masjid swasta di Jeddah. Setiap bulan saya menerima gaji dari pemilik masjid sebesar 1.300 Riyal. Gaji ini, alhamdulillah, cukup untuk menghidupi saya dan anggota keluarga saya yang berjumlah lima orang. Di setiap bulan Ramadan beberapa orang jemaah masjid memberikan sejumlah uang kepada saya dan muazin. Pada awalnya, kami menerima uang tersebut begitu saja dan memakainya, tanpa mengetahui status uang tersebut apakah sebagai hadiah, sedekah atau zakat harta. Setelah itu, saya menjadi ragu dan khawatir jika uang itu adalah harta zakat. Oleh sebab itu, saya akhirnya bertekad untuk mengembalikan seluruh uang yang saya ambil di tahun-tahun sebelumnya, yang berjumlah sekitar 4.500 Riyal. Hal itu karena saya ingin mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." Masalahnya sekarang adalah saya tidak memiliki uang sedikit pun dan saya mempunyai utang sekitar 6.000 riyal. Pada saat menerima uang yang diberikan oleh jemaah tersebut, saya sama sekali tidak mempunyai utang. Namun, dua tahun yang lewat saya meminjamkan uang berjumlah 4.500 riyal kepada beberapa orang pemuda. Orang yang meminjam uang saya itu dalam kondisi terlilit utang, miskin, dan belum melunasi utangnya pada saya sampai sekarang. Nah, jika saya membiarkan utang pemuda tersebut, sebagai ganti dari uang yang telah saya terima dari para jemaah, maka apakah beban saya dianggap sudah selesai di hadapan Allah? Mohon penjelasannya. Jika di bulan Ramadan tahun ini para jemaah seperti biasanya memberi saya uang, maka apakah saya boleh menerimanya untuk membayar utang?

Jawaban

Jika uang yang diberikan pada Anda itu sebagai hadiah, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah menerima hadiah. Oleh sebab itu, seorang muslim disunahkan untuk menerima hadiah tersebut selama dia tidak memiliki jabatan khusus seperti hakim dan selama hadiah tersebut tidak berasal dari peminjam yang tidak terbiasa memberikan hadiah kepada orang yang meminjamkan.

Jika uang yang diberikan pada Anda itu sebagai zakat, maka Anda boleh menerimanya bila Anda memang berhak menerima zakat. Jika tidak, maka Anda tidak boleh menerimanya dan wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya bila Anda mengenalnya.

Namun, jika Anda tidak mengenalnya, maka berikan uang tersebut kepada fakir miskin sebagai ganti dari pemiliknya. Anda tidak boleh memberikan uang tersebut kepada orang yang berutang kepada Anda. Jika uang yang diberikan jemaah itu sebagai sedekah, maka Anda boleh menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'