Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berhak menerima zakat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, saya seorang pegawai di provinsi Bilqarn. Gaji saya empat ribu lima ratus real (4500 SAR). Hutang yang saya tanggung untuk membangun apartemen bagi keluarga saya adalah tiga ratus delapan puluh ribu real (380.000 SAR). Saya punya dua orang istri. Yang satu, memiliki tiga belas anggota keluarga. Sedangkan yang satunya lagi, memiliki dua belas anggota keluarga. Biaya rutin mereka sudah jelas. Syekh yang terhormat, di wilayah Bisyah terdapat teman-teman dan orang-orang yang dermawan. Mereka memiliki banyak pohon kurma dan zakatnyapun banyak pula. Nah, ketika panen kurma, mereka memberi saya dari zakat kurma sebanyak yang mereka inginkan. Namun, di tempat tersebut terdapat orang-orang yang menyarankan mereka untuk menyerahkan zakatnya kepada wakil kepala suku, karena dia lebih berhak, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diserahkan kepada negara. Syekh yang terhormat, mohon Anda menjawab pertanyaan saya: Apakah mereka boleh memberikan zakat itu kepada saya? Semoga Allah menjaga Anda semuanya.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'