Zakat harta biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan pada waktu panen. Apabila berupa uang, barang dagangan atau binatang ternak, maka harta tersebut wajib dizakati ketika mencapai satu haul. Zakat diberikan kepada para golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah : 60) dan seterusnya.
Apabila seseorang hanya memberikan zakatnya kepada satu golongan saja yang disebutkan dalam ayat ini, maka zakatnya sah. Kadar nisab uang (emas atau perak) adalah dua ratus dirham Islam, yaitu dua ratus empat puluh mitsqal perak.
Dalam hitungan Riyal Saudi yang berbentuk perak, kadarnya adalah lima puluh enam riyal atau uang kertas yang dikenal saat ini yang sebanding dengannya. Yang wajib dikeluarkan dalam setiap nisab dan selebihnya adalah 1/40, yaitu 2,5% atau dua setengah riyal dari setiap seratus riyal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.