Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang kaya makan sebagian harta zakat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Kaya Makan Sebagian Harta Zakat

Pertanyaan

Ayah suami saya meninggal dunia tidak lama setelah kami menikah. Hal tersebut membuat para dermawan mengirimi kami daging kurban dan bantuan-bantuan lain, seperti gandum, kurma, dan susu. Apakah saya dan suami saya boleh makan dan minum bersama mereka? Perlu diketahui bahwa kondisi ekonomi kami sangat baik, wal-hamdulillah.

Jawaban

Jika kalian adalah orang-orang kaya, maka kalian tidak boleh mengambil zakat. Namun, jika zakat tersebut awalnya diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya lalu mereka memberikan sebagiannya kepada kalian, maka kalian boleh memakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'