Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

niat menjual rumah dan tanah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Niat Menjual Rumah Dan Tanah

Pertanyaan

Saya memiliki dua rumah dan satu tanah. Salah satu rumah saya tempati dalam beberapa hari saja, seperti pada saat liburan dan hari-hari besar. Rumah yang satu lagi disewakan dengan harga 200 riyal per bulan, dan terkadang tidak ada penyewa. Tanah saya harga tujuh ribu riyal (7000), Jika ada pelanggan yang menginginginkannya, saya akan menjualnya. Saya mohon penjelasan cara pembayaran zakatnya ?

Jawaban

Apa yang Anda niatkan untuk menjual rumah dan tanah jika telah sampai satu tahun hitung dengan nilai, kemudian keluarkan zakatnya, sedangkan keuntungan dari penyewaan Anda bayarkan zakat setelah sampai satu tahun dihitung sejak awal transaksi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'