Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

miskal

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Miskal

Pertanyaan

Kita tahu bahwa nisab emas adalah dua puluh miskal. Apakah miskal itu?

Jawaban

Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya sekitar 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Miskal