Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan dalam bersedekah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Dalam Bersedekah

Pertanyaan

Apakah keluarga saya boleh bersedekah dengan harta mereka atas nama saya di Saudi Arabia karena tidak ada kaum fakir di sini?

Jawaban

Ya, keluarga Anda boleh bersedekah atas nama Anda, baik dengan harta Anda tapi dengan izin Anda maupun dengan harta mereka, dan baik terdapat kaum fakir miskin di tempat Anda tinggal maupun tidak ada, kecuali zakat fitri karena yang paling utama adalah mengeluarkannya di tempat Anda tinggal atau sekitarnya jika terdapat fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'