Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meremehkan meninggalkan shalat jamaah tanpa alasan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meremehkan Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Alasan

Pertanyaan

Apakah seseorang wajib berusaha selalu melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid? Apakah ia berdosa jika sebagian salat itu dilaksanakan di rumah tanpa adanya alasan yang dapat diterima syariat padahal ia mendengar adzan setiap waktu dan masjid tidak jauh dari rumahnya?

Jawaban

Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid adalah wajib atas orang-orang lelaki mukallaf. Barangsiapa yang meninggalkan shalat jamaah di masjid tanpa alasan, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

“Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni dengan sanad shahih)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang maksud dari uzur, maka beliau menjawab, “Takut dan sakit.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'