Ketika kami salat berjemaah dan saya berusaha untuk merapatkan kaki dengan kaki, sebagian kawan petani yang sudah tua berkata kepada saya, "Janganlah kamu membuka kaki lebih lebar dari jalan kucing lewat!" Apakah ini benar? Ataukah kaki yang harus dirapatkan?
Jika merapatkan kaki yang benar, apa hukum orang yang enggan merapatkannya dan bersikeras dengan kebiasaan yang melekat dalam diri mereka sejak awal mereka hidup di kampung? Bagaimanakah caranya saya menasihati mereka dan mencari solusinya?
Yang sesuai dengan sunah adalah merapatkan saf dan menyamakan pundak dan tumit, berdasarkan banyak hadits yang menjelaskan masalah ini. Anas radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menempelkan kaki dengan kaki kawan di samping.”
Maksudnya adalah menutup celah dan meluruskan saf. Oleh karena itu, dalam hal ini dianjurkan untuk saling menasihati dan tidak menyakiti satu sama lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.