Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menzakati dirham dari gaji bulanan tanpa mengambil uang yang telah genap satu tahun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menzakati Dirham Dari Gaji Bulanan Tanpa Mengambil Uang Yang Telah Genap Satu Tahun

Pertanyaan

Bolehkah menzakati dirham dari gaji bulanan tanpa mengambil jumlah uang yang telah genap satu tahun? Berapa nisabnya?

Jawaban

Apabila telah sampai satu tahun (haul), maka uang wajib dizakati, yaitu 1/40 atau 2,5%, baik diambil dari aset uang yang telah berjalan satu tahun, dari gaji bulanannya atau dari uang yang dia punya meski belum sampai satu tahun. Ketika telah mengeluarkan zakat mal, maka si pemilik pun telah bebas dari kewajiban meskipun zakatnya tidak dikeluarkan dari simpanan uang yang wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'