Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang dalam brankas selama lima tahun dan tidak membayar zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Dalam Brankas Selama Lima Tahun Dan Tidak Membayar Zakat

Pertanyaan

Ayah saya meninggal sebulan yang lalu. Dia meninggalkan harta dengan nilai mencapai 180.000 riyal. Ibu kami mengatakan bahwa sudah lima tahun ayah menyimpan uang dalam brankas hingga mencapai jumlah tersebut dan belum mengeluarkan zakatnya sama sekali. Kami perkirakan periode pengumpulannya dimulai sejak pernikahan adik kami yang bungsu, yaitu tahun 1416 H, saat almarhum ayah saya menghabiskan seluruh harta yang dia miliki untuk pernikahan itu dan setelah itu dia mulai menyimpan uang yang dia terima dalam brankas. Pertanyaannya: Pertama, bagaimana kami membayar zakat untuk lima tahun tersebut sedangkan kami tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia miliki setiap tahunnya? Kedua, bagaimana cara agar tanggungan ayah saya selama lima tahun itu bebas? Dia tidak menunaikan zakat, tetapi dia menganggap utang-utang yang tidak terbayar oleh orang lain sebagai zakat. Saya berharap Anda dapat menjawab dua pertanyaan di atas.

Jawaban

Apabila sudah dipastikan bahwa ayah Anda tidak membayar zakat atas sejumlah harta yang disebutkan, maka Anda wajib menghitung jumlah zakat atas semua tahun yang terlewat dan langsung membayarnya demi membebaskan tanggungan ayah Anda.

Anda harus mengeluarkan 2,5% zakat setiap tahunnya atas uang yang tersisa setelah melunasi pembayaran zakat untuk tahun-tahun sebelumnya karena zakat adalah utang kepada Allah dan salah satu rukun Islam. Tanggungan Anda dan ayah Anda tidak akan selesai kecuali dengan membayar zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'