Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan zakat kepada unicef

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Zakat Kepada UNICEF

Pertanyaan

Saya memiliki sebagian harta yang akan mencapai satu tahun. Saya mohon diberi penjelasan tentang bagaimana menunaikan zakatnya. Apakah sebagian dari zakat ini boleh diberikan kepada lembaga UNICEF untuk membantu anak-anak dan untuk para pejuang Afghanistan?

Jawaban

Pertama, kewajibannya adalah mengeluarkan 2.5 % dari harta Anda, seperti emas, perak, uang kertas dan harta perniagaan jika masing-masing telah mencapai nisab atau dengan menjumlahkan semua harta yang wajib zakat yang Anda miliki, baik uang atau harta perniagaan, dan telah mencapai satu tahun.

Kedua, zakat tidak boleh diserahkan kepada UNICEF karena kegiatan dan pembiayaannya tidak khusus bagi kaum Muslim. Mengenai para pejuang Afghanistan, zakat boleh diberikan kepada mereka melalui orang terpercaya yang akan menyalurkannya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'