Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan zakat kepada petugas pengumpul zakat padahal terdapat banyak fakir miskin

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Zakat Kepada Petugas Pengumpul Zakat Padahal Terdapat Banyak Fakir Miskin

Pertanyaan

Di beberapa kawasan pelosok, ada orang yang menyakini bahwa zakat binatang ternak harus diserahkan kepada petugas pengumpul zakat yang diutus oleh pemerintah sementara di kawasan tersebut ada banyak fakir miskin yang berhak menerima zakat. Mereka tidak mau menyerahkan zakat kepada para fakir miskin di kawasan itu karena pemerintah tidak menyuruh mereka untuk melakukan hal itu. Apakah tindakan mereka ini benar atau salah? Kami mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika petugas pemerintah pengumpul zakat biasanya tidak meminta masyarakat untuk menyerahkan zakat kepada mereka sebagai wakil dari pemerintah, maka zakat tersebut boleh diserahkan kepada fakir miskin di kawasan itu. Namun, jika mereka memintanya, maka zakat wajib diserahkan kepada mereka dalam rangka mematuhi pemerintah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'