Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan zakat kepada para amil zakat padahal terdapat para fakir yang memerlukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Zakat Kepada Para Amil Zakat Padahal Terdapat Para Fakir Yang Memerlukannya

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat orang-orang fakir yang memerlukan. Apakah lebih baik zakat diberikan kepada mereka secara langsung atau diserahkan kepada para amil zakat yang diutus oleh pemerintah yang baik semoga Allah memberinya balasan yang terbaik untuk mengambilnya?

Jawaban

Apabila para amil zakat mendatangi kalian untuk mengambil zakat, maka kalian wajib menyerahkannya kepada mereka. Apabila mereka tidak datang, maka kalian boleh menyerahkannya langsung kepada para fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'