Yang wajib dilakukan adalah membayarkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya atau kepada petugas yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkannya. Dengan demikian, apabila kepala suku tersebut ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat, maka zakat wajib diserahkan kepadanya.
Namun, jika dia tidak ditunjuk oleh pemerintah, maka zakat wajib diserahkan kepada petugas yang diutus oleh pemerintah untuk mengumpulkannya. Apabila tidak ada petugas pengumpul zakat dari pemerintah, maka pemilik zakat tersebut wajib menyerahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerimanya.
Adapun nilai kambing yang diberikan sebagai zakat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan harga kambing setiap tahunnya. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memperhatikan hal ini, menunaikan kewajiban yang merupakan pengiring salat ini dengan sebaik mungkin, dan tidak menyepelekannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.