Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan zakat kepada kepala suku

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Zakat Kepada Kepala Suku

Pertanyaan

Ketika tiba waktu pembayaran zakat, baik untuk kambing maupun untuk hasil bumi, maka kepala suku akan memberitahu semua orang bahwa zakat kambing pada tahun ini, misalnya, adalah 250 riyal. Lalu kami menjual seekor kambing dan memberikan uang dengan jumlah yang telah ditetapkan kepada kepala suku tersebut serta menyedekahkan sisanya. Setelah itu, dia memberi kami dokumen zakat. Adapun hasil bumi, maka kami membayar zakatnya kepada kepala suku tersebut dengan status sebagai penerima zakat. Apakah praktik kami ini benar? Mohon penjelasannya dan apa yang harus kami lakukan jika zakat kami tidak sah?

Jawaban

Yang wajib dilakukan adalah membayarkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya atau kepada petugas yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkannya. Dengan demikian, apabila kepala suku tersebut ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat, maka zakat wajib diserahkan kepadanya.

Namun, jika dia tidak ditunjuk oleh pemerintah, maka zakat wajib diserahkan kepada petugas yang diutus oleh pemerintah untuk mengumpulkannya. Apabila tidak ada petugas pengumpul zakat dari pemerintah, maka pemilik zakat tersebut wajib menyerahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerimanya.

Adapun nilai kambing yang diberikan sebagai zakat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan harga kambing setiap tahunnya. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memperhatikan hal ini, menunaikan kewajiban yang merupakan pengiring salat ini dengan sebaik mungkin, dan tidak menyepelekannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'