Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tidak disebut telah mengeluarkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya

Pertanyaan

Apakah menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga terhitung mengeluarkan dan menunaikannya atau zakat fitrah harus sampai kepada orang miskin sebelum salat Id? Apabila orang yang ingin diberi zakat tidak ada, maka apa solusi syariat dalam hal ini?

Jawaban

Menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tidak terhitung mengeluarkannya. Yang wajib dilakukan adalah menyerahkannya kepada orang fakir sebelum salat Id. Jika orang fakir tersebut tidak ada, maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain agar mewakili fakir tersebut untuk menerimanya atau menyerahkannya kepada fakir lain yang ada sebelum salat Id.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'