Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyegerakan pengeluaran zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyegerakan Pengeluaran Zakat

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda, bahwa dahulu saya memiliki lima belas ekor unta dan telah melewati haul (setahun kepemilikan), namun saya belum mengeluarkan zakatnya. Kemudian seluruh unta saya itu hilang dan tidak tersisa sama sekali. Sekarang ini saya tidak tahu apakah saya wajib mengeluarkan kafarat atau hal lain? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya jika unta-unta itu sa’imah yaitu yang digembalakan di tempat umum (tanpa ada biaya untuk makanannya) selama satu tahun penuh atau lebih seringnya begitu.

Karena itu Anda wajib menyegerakan mengeluarkan zakat unta itu demi mengharapkan pahala dan takut siksa Allah.

Setelah itu, kewajiban Anda hanya bertaubat dan beristigfar karena Anda telah menunda mengeluarkan zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'