Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya jika unta-unta itu sa’imah yaitu yang digembalakan di tempat umum (tanpa ada biaya untuk makanannya) selama satu tahun penuh atau lebih seringnya begitu.
Karena itu Anda wajib menyegerakan mengeluarkan zakat unta itu demi mengharapkan pahala dan takut siksa Allah.
Setelah itu, kewajiban Anda hanya bertaubat dan beristigfar karena Anda telah menunda mengeluarkan zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.