Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyediakan peralatan kedokteran rumah sakit dari uang zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyediakan Peralatan Kedokteran Rumah Sakit Dari Uang Zakat

Pertanyaan

Kami bertugas di klinik bedah penyakit jantung di Rumah Sakit Umum Malik Khalid. Alhamdulillah, kami menjalankan seluruh proses operasi bedah jantung dan Allah telah memberi kami taufik untuk membuktikan hasil operasi penyakit tersebut. Namun, kami menemui permasalahan tentang pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk operasi, khususnya untuk pasien selain orang Saudi, karena peralatan yang ada di rumah sakit hanya cukup untuk orang-orang Saudi. Para pasien yang berada di bawah tanggung jawab negara seluruh biaya pengobatan mereka ditanggung meskipun kondisi kami, yang Anda tahu dengan baik, selama ini serba terbatas. Adapun terkait dengan pasien selain orang Saudi, Allah telah memudahkan jalan kami sehingga kami bisa melakukan operasi dengan membebankan pasien untuk membeli peralatan yang dibutuhkannya. Peralatan tersebut seharga dua puluh ribu riyal setiap kali opersi dan hanya bisa digunakan sekali, seperti perban untuk jantung. Karena sebagian besar pasien dari golongan menengah ke bawah yang tidak mampu membeli peralatan tersebut sehingga tidak mungkin melakukan operasi di rumah sakit swasta karena beberapa hal di antaranya biaya yang dibutuhkan dalam sekali operasi di rumah sakit swasta sekitar tujuh puluh ribu riyal atau lebih dan karena penduduk Saudi banyak orang dermawan yang memberikan zakat hartanya kepada obyek tersebut. Maka kami mohon penjelasan kepada Anda, bolehkah zakat harta dialokasikan untuk membeli peralatan pasien selain orang Saudi yang tidak mampu membelinya? Hal itu berlangsung tentu setelah diketahui dan dibuktikan atas ketidakmampuan para pasien untuk membeli peralatan operasi mereka.

Jawaban

Tidak ada larangan untuk membantu orang muslim fakir dengan membiayai pengobatannya dari zakat jika terbukti di pengadilan agama bahwa dia termasuk orang fakir dan tidak mampu membiayai pengobatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'