Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan harta orang lain dengan niat untuk pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyedekahkan Harta Orang Lain Dengan Niat Untuk Pemiliknya

Pertanyaan

Nama saya Marzuq an-Na'if al-`Abd al-Aziz Ali Sa`ud. Dahulu saya memiliki profesi sebagai pengacara dan ekspeditur. Kemudian saya menderita penyakit gangren yang menjadi sebab salah satu kaki saya diamputasi. Setelah itu saya berhenti bekerja. Namun, mereka mempunyai hutang kepada saya dan saya juga memiliki hutang kepada mereka. Hutang mereka kepada saya sudah saya relakan. Namun, sebagian orang tidak datang kepada saya mengambil haknya sedangkan saya tidak tahu tempat mereka karena mereka telah pindah dari rumah mereka semula. Uang mereka yang ada bersama saya sekitar 3.000 riyal. Pertanyaan saya: apakah saya boleh menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk para pemiliknya? Jika kelak mereka datang, saya akan menyerahkan uang senilai dengan uang tersebut kepada mereka karena, alhamdulillah, saya hidup berkecukupan, tetapi saya ingin terbebas dari beban harta orang lain.

Jawaban

Anda boleh menyedekahkan uang tersebut menggantikan pemiliknya. Apabila salah seorang dari mereka datang, maka beritahukan kepadanya bahwa Anda telah menyedekahkannya atas nama orang tersebut. Jika dia merelakannya, maka itu merupakan hal yang baik. Namun jika tidak, maka berikan uang senilai dengannya kepada orang tersebut dan Anda mendapatkan pahala sedekahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'