Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyamaratakan pemberian di antara anak-anak

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak

Pertanyaan

Saya ingin memberikan sebagian besar harta saya kepada anak-anak dan istri saya. Bagaimana cara membagi harta saya kepada anak-anak laki dan dua orang anak perempuan saya? Umur mereka: Anak laki-laki: 24 tahun dan 8 tahun, anak-anak perempuan: 3 tahun dan 8 tahun, dan istri saya. Sejumlah harta ini berupa kamar mandi yang saya nazarkan, tingkat satu terdiri empat rumah, dan tingkat kedua terdiri tiga rumah.

Jawaban

Jika anda meratakan pemberian kepada anak-anak anda dengan cara laki-laki mendapat dua bagian perempuan, maka hal ini tidak apa-apa; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'