Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan zakat untuk para penyandang cacat yang fakir

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Zakat Untuk Para Penyandang Cacat Yang Fakir

Pertanyaan

Kami beritahukan kepada Anda bahwa panti asuhan anak-anak cacat di Riyadh ini adalah proyek pertama yang dicanangkan Yayasan Sosial Panti Asuhan Anak-Anak Cacat di Riyadh. Yayasan ini adalah sebuah yayasan sosial swasta yang digerakkan tokoh-tokoh independen, dengan menggantungkan pemasukan dana dari donasi dan hibah yang datang dari para warga, perusahaan dan instansi. Yayasan ini melaksanakan program pengobatan, perawatan dan pemberdayaan anak-anak cacat sejak lahir hingga berumur 12 tahun, serta memberikan makan, minum, tempat tinggal dan pakaian yang layak selama tinggal di panti milik yayasan secara gratis dan tanpa dipungut biaya. Perlu diketahui bahwa hampir semua anak-anak ini berasal dari keluarga fakir, berpenghasilan terbatas dan berhak menerima zakat. Dari sini kami memiliki pertanyaan yang ringkasannya sebagai berikut: Apakah yayasan ini berhak memanfaatkan dana zakat dan membelanjakannya untuk pengobatan, perawatan, pemberdayaan golongan yang terdiri anak-anak cacat, kaum fakir dan orang-orang yang memerlukan perawatan dan penanganan? Kami mengharapkan kesediaan Anda untuk menelaah dan memberi penjelasan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Tidak ada larangan memanfaatkan dana zakat untuk keperluan para penyandang cacat yang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'