Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan zakat untuk mengkopi dan membagikan sejumlah kaset ke luar (negeri)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Zakat Untuk Mengkopi Dan Membagikan Sejumlah Kaset Ke Luar (Negeri)

Pertanyaan

Perlu kami sampaikan bahwa kami memiliki izin resmi untuk mengkopi dan membagikan sejumlah kaset ke luar (negeri). Izin ini diawasi oleh Kantor Pembangunan Masjid dan Proyek Sosial di Riyad. Pertanyaan kami: apakah zakat boleh disalurkan untuk mengkopi kaset-kaset Islami tersebut karena beberapa dermawan tidak mau memberikan zakat untuk tujuan penting ini?

Jawaban

Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan tersebut karena ia bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam firman Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'