Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan zakat untuk gaji para pengajar wanita di madrasah tahfizul qur’an

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Zakat Untuk Gaji Para Pengajar Wanita Di Madrasah Tahfizul Qur’an

Pertanyaan

Ada sebuah yayasan pendidikan untuk Tahfizul Qur'an, yaitu sekolah tempat belajar Al-Qur'an khusus untuk perempuan. Jumlah pelajar yang ada di sekolah tersebut lebih dari 500 orang dan seluruh pengajarnya adalah wanita yang berjumlah 20 orang. Masing-masing pengajar digaji sebesar delapan ratus riyal per bulan. Yayasan tersebut sekarang tidak mampu membayar gaji para pengajar dan nyaris tutup karena ketidakmampuannya ini. Pertanyaannya: bolehkah zakat disalurkan kepada sekolah tersebut untuk gaji para pengajar dan kebutuhan sekolah lainnya? Jika boleh, apakah sisa uang zakat tersebut boleh disimpan untuk memenuhi kebutuhan bulan-bulan berikutnya? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka zakat tidak boleh disalurkan untuk gaji para pengajar, para pengelola, dan kebutuhan sekolah tersebut karena hal-hal tersebut bukan termasuk yang berhak menerima zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'