Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan zakat kepada pegawai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Zakat Kepada Pegawai

Pertanyaan

Ketika liburan tahunan, saya membeli sejumlah pakaian dan saya membagikannya sebagai hadiah kepada keluarga, saudara-saudara, para kerabat, para tetangga, dan teman-teman saya. Mereka semua adalah para pegawai dan mendapatkan gaji dari pemerintah. Kondisi ekonomi mereka ada yang menengah dan ada juga yang di bawahnya. Pakaian yang saya bagikan kepada mereka tersebut saya anggap sebagai bagian dari zakat saya. Kemudian saya membayarkan sisa zakat saya dalam bentuk uang kepada orang-orang yang membutuhkan dari mereka dan dari penduduk kawasan saya. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Mohon penjelasannya tentang hal ini.

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada pegawai jika pemasukannya tidak mencukupi. Dia diberi bagian dari zakat dengan kadar yang dapat mencukupinya. Zakat tersebut juga boleh dibelikan barang-barang kebutuhan lalu diserahkan kepada mereka bila hal itu lebih baik bagi mereka daripada diserahkan dalam bentuk uang. Hal ini jika mereka tersebut termasuk orang yang boleh Anda beri zakat Anda.

Adapun jika yang Anda beri barang tersebut adalah asal keturunan Anda, yaitu ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas keturunan Anda, yaitu anak-anak Anda, cucu-cucu Anda, dan seterusnya ke bawah yang wajib Anda nafkahi dan istri Anda dan orang yang Anda beri nafkah, maka zakat harta Anda tidak boleh diberikan kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'