Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan zakat di kotak amal untuk orang-orang sakit

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menyalurkan Zakat Di Kotak Amal Untuk Orang-orang Sakit

Pertanyaan

Pembangunan klinik yayasan sosial di Madinah Munawwarah telah selesai atas izin dari departemen tenaga kerja dan sosial dengan nomor (5947) tanggal 28 / 2 / 1420 H. Yayasan ini memiliki dewan pengawas yang diketuai oleh Gubernur Madinah Munawwarah dan beberapa orang petinggi Madinah Munawwarah. Pendapatan yayasan berasal dari beberapa sumber, seperti pemberian, hibah, bantuan dan sedekah para dermawan. Dalam yayasan tersebut juga ada kotak amal khusus untuk para pasien fakir miskin sebagai biaya pengobatan mereka. Pada awalnya yayasan tersebut bergerak di bidang pembangunan klinik kesehatan yang bertujuan untuk merawat penderita sakit jiwa yang sudah sembuh tetapi masih lemah, sakit jiwa yang sudah kronis, penderita hilang ingatan dan cacat mental, dan untuk merawat penderita gangguan saraf yang kronis, seperti lumpuh, epilepsy (ayan) yang parah, gagar otak, dan para pasien yang lanjut usia. Hal ini merupakan proyek khusus yang memungut biaya dari para pasien sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepadanya, ditambah 10% untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan. Pungutan biaya ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi, tetapi untuk perbaikan pelayanan para pasien. Adapun para pasien yang miskin dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, maka biayanya akan diambilkan dari kotak amal khusus untuk pasien yang ada di yayasan. Pelayanan klinik kesehatan tersebut diprioritaskan untuk penduduk Madinah Munawwarah dan seluruh daerah yang ada di Arab Saudi. Yayasan tersebut terletak di area seluas 62.000 meter persegi di daerah Bir Ali dan pelaksanaannya di bawah pengawasan komisi beranggotan lima orang yang dibentuk oleh dewan pengawas. Pertanyaan yang membutuhkan fatwa adalah: bolehkah kita mengumpulkan uang zakat dan menaruhnya di kotak amal khusus untuk pasien dan selanjutnya digunakan untuk membiayai para pasien fakir yang berhak menerima zakat? Jika hal ini dibolehkan dan karena proyek klinik kesehatan belum dimulai, bolehkah kita mengalokasikan uang zakat yang terkumpul untuk biaya pembangunan dan uang yang digunakan untuk biaya pembangunan tersebut sebagai utang yayasan kepada panitia zakat dan utang tersebut akan dibayar setelah pembangunan klinik kesehatan selesai dan mulai beroperasi?

Jawaban

Kotak amal khusus untuk pasien tersebut tidak boleh digunakan untuk menerima harta zakat karena yayasan tersebut bukanlah lembaga resmi yang bertugas mengumpulkan zakat sehingga tidak bisa sebagai wakil orang yang berzakat untuk menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya dan karena dikhawatirkan orang yang memanfaatkan uang tersebut bukan termasuk obyek yang berhak menerima zakat sesuai dengan dalil syari, di samping cara ini juga menghambat waktu distribusi zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Pada prinsipnya hendaknya pemberi zakat segera mendistribusikannya sendiri atau memberikannya kepada lembaga yang terpercaya menurut syariat agar zakat tersebut sampai secara aman dan tepat waktu kepada orang-orang berhak menerima zakat, sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Barangsiapa memiliki harta zakat, maka ia tidak boleh memanfaatkannya untuk membangun proyek sosial atau meminjamnya dengan niat akan mengembalikannya dari hasil proyek tersebut karena hal itu berpotensi hilangnya harta zakat dan menghambatnya sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, satu hal yang menyebabkan maslahat zakat disyariatkan hilang, karena salah satu tujuannya adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, membayar utang orang-orang yang memiliki utang, dan bisa dimanfaatkan mereka tepat pada waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'