Saya tiba di Makkah al-Mukarramah pada tanggal 7 / 12 / 1400 H, dengan niat umrah dan haji. Antara salat Zuhur dan Asar saya masuk Masjid al-Haram untuk melakukan tawaf dan sai.
Ketika saya sedang melakukan sai, tibalah waktu salat Asar. Padahal, ketika itu saya belum melaksanakan salat Zuhur, dan sebelumnya saya telah berniat untuk menjamak qasar salat Zuhur dengan Asar. Kaum Muslimin berbaris menghadap kiblat untuk melaksanakan salat Asar, termasuk saya.
Dalam kondisi itu, saya tidak sempat lagi melaksanakan salat sesuai urutan (Zuhur dahulu, baru Asar-ed.) sebagaimana yang seharusnya. Saya berpikir tidak ada lagi kesempatan atau tempat untuk salat meskipun di luar Masjid al-Haram.
Saya berniat mengikuti salat berjamaah tersebut; dua rakaat untuk salat Zuhur dan dua rakaat untuk salat Asar. Namun, setelah selesai sai saya keluar dan melakukan salat jamak dan qasar di halaman Masjid al-Haram.
Mohon penjelasan tentang hukum salat yang saya lakukan ketika sai itu. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Perlu saya sampaikan bahwa saat itu tidak ada kesempatan bagi saya untuk meninggalkan sai dan melaksanakan salat fardu secara berurutan seperti yang seharusnya.
Sesuai hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan secara berurutan (tartib). Tuntunan yang benar bagi musafir, jika dia shalat sebagai makmum dari imam penduduk setempat, hendaklah dia melakukan shalat sempurna empat rakaat bersama imam.
Oleh karena itu, shalat empat rakaat yang Anda lakukan pertama kali bersama imam namun dengan niat dua rakaat untuk Zuhur dan dua rakat Asar itu tidak sah.
Tidak masalah bagi Anda mengulangi shalat tersebut setelahnya, bahkan Anda telah melakukan hal yang benar. Seharusnya, shalat Anda yang pertama bersama imam dalam keadaan tidak memungkinkan tersebut Anda niatkan shalat Zuhur, lalu Anda dapat melaksanakan shalat Asar secara qashar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.