Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pembayaran zakat untuk suatu kemaslahatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

Pertanyaan

Bolehkah menunda pembayaran zakat setelah melewati haul karena mencari mereka yang benar-benar berhak menerimanya? Sebab sekarang ini sangat susah mencari fakir miskin sebagaimana yang dimaksud kata ini baik secara bahasa maupun syariat.

Jawaban

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'