Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pembagian uang zakat dan menginvestasikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Pembagian Uang Zakat Dan Menginvestasikannya

Pertanyaan

Ada surplus uang zakat yang belum dibagikan selama setahun dan telah melewati haul. Mengingat bahwa sejumlah uang ini bukan uang beku, namun diinvestasikan bersama uang perusahaan lainnya, maka bagaimana menyikapi surplus uang zakat ini, apakah membagikan jumlah asli uang surplus ini saja sebagai zakat atau wajib membagikan surplus ditambah keuntungan yang diraih?

Jawaban

Zakat itu wajib dikeluarkan secepatnya (‘alal-faur). Tidak boleh menunda memberikannya kepada yang berhak menerimanya secara syar’i, baik menunda dengan tujuan mengembangkannya untuk mereka yang berhak menerimanya maupun karena lalai mengeluarkannya.

Karena menunda mengeluarkannya menyebabkan tidak terlaksananya perintah mengeluarkan zakat secepatnya, dan menghilangkan banyak kemaslahatan zakat misalnya memenuhi kebutuhan kaum fakir, menutupi hutang kaum fakir dan sebagainya, yang merupakan tujuan disyariatkan zakat.

Adapun keuntungan yang diperoleh karena penundaan mengeluarkan zakat, maka keuntungan ini wajib dizakati sebesar 2,5 % saja, dan bukan semua keuntungan; karena harta yang disiapkan untuk zakat ini belum keluar dari kepemilikan pemiliknya kecuali telah diserahkan kepada yang berhak menerimanya atau wakilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'