Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menunaikan kewajiban haji meskipun masih mempunyai hutang puasa ramadhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Saya ingin menunaikan kewajiban haji tahun ini namun saya belum membayar hutang puasa tahun ini karena saya nifas dan harus menyusui bayi saya sehingga saya belum berkesempatan membayar hutang puasa tersebut sebelum musim haji.
Jawaban
Anda wajib menunaikan kewajiban haji jika telah mampu dan ada mahramnya, dan Anda dapat membayar hutang puasa Ramadhan setelah menunaikan haji, insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.