Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahkan anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahkan Anak

Pertanyaan

Allah mengaruniai saya beberapa orang anak, semoga Allah menjadikan mereka anak-anak saleh dan melimpahkan keberkahan kepada mereka. Di antara mereka ada yang telah lulus kuliah, menikah, dan mendapatkan pekerjaan. Namun ada pula yang belum menikah. Seandainya saya memberikan bantuan biaya pernikahan kepada anak-anak yang belum menikah, tanpa membantu anak-anak yang telah menikah, apakah saya berdosa? Mohon fatwa atas hal ini. Semoga Allah Allah memberikan balasan terbaik dan melipatgandakan pahala Anda. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Anda wajib menikahkan anak-anak yang ingin menikah dan tidak mampu melakukannya dengan biaya sendiri jika Anda mampu membiayainya. Dalam hal ini, Anda tidak harus memberi anak-anak yang sudah menikah dan mampu menikah dengan uang sendiri, sebanyak yang Anda beri terhadap anak-anak yang memerlukan bantuan. Sebab, ini terhitung sebagai nafkah wajib, bukan termasuk pemberian yang harus dibagi sama rata kepada semua anak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menikahkan Anak