Saya mempunyai seorang kawan yang ayahnya sudah meninggal dunia sedangkan neneknya atau ibu dari ayahnya masih hidup. Neneknya itu selama bertahun-tahun memiliki sejumlah harta yang bersumber dari zakat kalangan dermawan, sedekah atau pemberian cucunya atau kawan saya tersebut sementara nenek tersebut sudah berumur lanjut. Tidak ada orang yang menafkahinya selain dari cucu dan para dermawan.
Nah, apakah harta yang ia kumpulkan itu wajib dikeluarkan zakatnya? Ditambah lagi, sudah bertahun-tahun kami tidak mengetahui jumlah harta yang ia miliki sebab ia tidak menanggung beban orang lain bersamanya. Nenek tersebut hanya tinggal sendiri bersama sejumlah kambing yang ia gembalakan, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 ekor kambing.
Sementara itu, si nenek memberi cucunya sejumlah uang untuk dipakai membeli mobil karena tidak ada orang yang menafkahi si cucu selain pihak asuransi sosial dan uang warisan ayahnya (Rahimahullah) yang jumlahnya tidak lebih dari lima puluh ribu riyal. Saat ini si cucu tinggal bersama ayah tirinya. Hanya Allahlah yang mengetahui di sebalik tujuan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Zakat wajib dikeluarkan atas uang yang ada pada nenek tersebut dan uang yang ada pada cucunya untuk tahun-tahun yang telah berlalu. Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40 untuk setiap satu tahun, sekaligus diiringi dengan bertobat kepada Allah karena telah mengundur pembayaran zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.