Ada salah satu negara Arab yang mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dalam bentuk uang melalui perwakilan-perwakilannya yang ada di desa-desa dan kota-kota.
Seluruh uang tersebut dikumpulkan di lembaga sosial milik pemerintah untuk didistribusikan tiap tiga bulan sekali sepanjang tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdaftar di lembaga tersebut dan ada kemungkinan zakat tersebut diterima oleh orang yang tidak berhak menerimanya.
Zakat tersebut juga diberikan kepada seluruh panitia yang mengumpulkannya yang ada di desa-desa dan di kota-kota karena zakat fitrah termasuk salah satu pemasukan lembaga sosial tersebut.
Namun, sebagian orang merasa tidak nyaman dengan cara seperti ini sehingga mereka harus mengeluarkan zakat fitrah dua kali sekali dengan cara diberikan langsung sesuai dengan perintah agama dan yang sekali dengan cara menyerahkan uang kepada perwakilan pemerintah.
Berilah kami fatwa tentang kebenaran masalah ini semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik agar hukum amalan tersebut sampai kepada masyarakat sehingga mereka mengamalkan yang benar menurut syariat Islam dalam masalah yang sangat penting ini. Kami mohon fatwanya berupa tulisan agar kami bisa mencetaknya.
Zakat fitrah wajib dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu pada malam hari raya idul fitri, dan boleh diberikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Adapun yang wajib dibayarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok penduduk setempat, yakni tiga kilo bahan makanan. Zakat fitrah tidak boleh dibayar dalam bentuk uang karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar diberikan dalam bentuk bahan makanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.