Jika tujuan penyebutan nama donatur adalah kemaslahatan umum, yaitu mengajak masyarakat untuk berinfak dan bersedekah di jalan Allah, serta tidak akan merugikan pihak pemberi sumbangan maka tindakan itu dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan darimu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.