Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari seorang penanya, yaitu Dokter senior dan konsultan penyakit ginjal di rumah sakit King Khaled di Jeddah, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 1478 tanggal 10/3/1418. Ia mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Beberapa tahun terakhir, kami mengumpulkan sejumlah bagian tubuh pasien setelah kami melakukan proses operasi terhadap mereka. Organ yang terkumpul itu adalah bagian dari otot dan bagian dalam perut. Kami sulit untuk menghubungi pemiliknya, apalagi mereka bukan berasal dari daerah sini.
Yang ingin kami lakukan adalah menguburkan bagian ini di pekarangan di sekitar rumah sakit. Kami meyakini bahwa kami tidak membutuhkan bagian ini selama rentang waktu lima tahun ke depan. Wallahu A'lam.
Kami harap masalah ini dikaji dan disampaikan kepada kami secara tertulis sehingga kami dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan ajaran agama kita yang mulia.
Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Bagian dan organ tubuh manusia muslim seperti itu wajib dikubur dalam lubang di kuburan. Bagian atas tempat penguburan ini diratakan seperti kuburan lainnya agar tidak dibongkar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.