Kami tinggal di daerah pertanian, jika menggali tanah meski cuma sepuluh sentimeter, maka tanahnya akan berubah menjadi tanah basah. Jika menggali lebih dalam lagi, maka akan memancar air. Akhirnya, kami membangun kubur di atas permukaan tanah lalu memasukkan mayat ke dalamnya dan menimbunnya.
Kami menguburkan dalam satu kuburan itu lebih dari satu orang tanpa meletakkan apa-apa di atas kuburan itu, lalu apa hukum hal tersebut? Ketika membuat kuburan ini, kami melakukan shalat menghadap kiblat ke arah yang kami ijtihadkan. Setelah arah kiblat dipastikan dengan menggunakan kompas dan pembangunan mesjid, kami akhirnya tahu bahwa pembuatan kuburan dan posisi kiblat sama-sama satu arah.
Jadi, ketika kami meletakkan mayat ke arah kanan, wajahnya tidak akan menghadap kiblat, tapi menghadap ke timur. Demikian juga jika kami meletakkan mayat dengan posisi terlentang, lalu kepalanya sedikit diangkat, maka wajahnya akan menghadap ke kiblat.
Apa yang harus kami lakukan, sedangkan mayat dimasukkan ke dalam kubur dengan posisi kakinya terlebih dahulu, bukan kepalanya? Apa hukumnya mayat yang dikuburkan dengan cara yang pertama tadi?
Wajib menguburkan mayat di tempat yang menjaga dan memeliharanya dari kehinaan dan menutupinya dari pandangan orang lain dengan cara yang memungkinkan. Disyariatkan menghadapkannya ke arah kiblat, miring sedikit dari arah kiblat tidak berpengaruh baginya dan tidak perlu merubah posisi mayat yang telah di kuburkan dan wajahnya melenceng dari arah kiblat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.