Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini berdasarkan hadits `Uqbah bin `Amir Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,
“Ada tiga waktu yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami shalat pada waktu tersebut dan memakamkan orang yang wafat diantara kami, yaitu ketika matahari terbit dengan terangnya hingga posisi matahari agak meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga matahari tergelincir, dan ketika matahari tergelincir ke arah tenggelamnya hingga benar-benar tenggelam.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.