Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur mayat pada waktu sore

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubur Mayat Pada Waktu Sore

Pertanyaan

Apakah boleh menguburkan mayat pada waktu sore?

Jawaban

Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini berdasarkan hadits `Uqbah bin `Amir Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,

الله صلى الله عليه وسلم أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب

“Ada tiga waktu yang mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami shalat pada waktu tersebut dan memakamkan orang yang wafat diantara kami, yaitu ketika matahari terbit dengan terangnya hingga posisi matahari agak meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga matahari tergelincir, dan ketika matahari tergelincir ke arah tenggelamnya hingga benar-benar tenggelam.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'