Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan daun bidara dan sejenisnya. Tidak boleh mendekatkan wewangian ke mayat lelaki atau perempuan.
Tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya. Tidak boleh memakaikan pakaian berjahit kepada lelaki dan tidak boleh menutup kepala dan wajahnya.
Apabila di sisi mayat wanita yang berihram ada lelaki asing maka wajahnya harus ditutup, berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang sedang berihram meninggal karena lehernya dipatahkan oleh unta di saat dia berdiri di Arafah,
“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan kepala serta wajahnya jangan diberi tutup karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”
Adapun perempuan, kepala dan wajahnya harus ditutup seperti badannya yang lain, karena perempuan yang berihram hanya dilarang dari memakai cadar saja. Adapun menutup wajahnya tanpa cadar hal itu diperintahkan di saat lelaki bukan mahram ada di dekatnya. Adapun jika jasad mayat terbakar caranya ditayamumkan, demikian juga apabila sulit memandikan wajah mayat caranya juga harus ditayamumkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.