Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghadiri shalat jenazah dengan memakai pakaian bagus

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghadiri Shalat Jenazah Dengan Memakai Pakaian Bagus

Pertanyaan

Apa hukum menghadiri shalat jenazah dengan memakai pakaian bagus seperti mantel karena ini menjadi kebiasaan sebagian orang dan mulai menyebar di kalangan masyarakat?

Jawaban

Memakai pakaian bagus bagi seorang laki-laki ketika menyalatkan jenazah hukumnya boleh asalkan dia tidak menyakini bahwa hal itu termasuk sunah.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'