Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Kantor Kerjasama untuk Dakwah, Bimbingan, dan Penyadaran bagi warga asing di Majma'ah, yang dilimpahkan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa dari Ketua Dewan Ulama Senior dengan nomor 2598 tanggal 23/6/1415 H. Direktur Kantor Kerjasama untuk Dakwah, Bimbingan, dan Penyadaran warga asing menyampaikan pertanyaan yang isinya:
Kami menerima zakat untuk kami bagikan kepada para pekerja muslim yang memerlukan dan orang-orang yang baru masuk Islam agar keislamannya lebih teguh. Namun, kami perhatikan bahwa setelah kami membagikannya kepada mereka dalam bentuk uang, mereka menggunakannya untuk membeli barang-barang mewah, bahkan terkadang untuk membeli barang-barang yang diharamkan.
Oleh karena itu, apa pendapat Anda jika kami menggunakan uang zakat tersebut untuk membeli bahan makanan dan sejenisnya lalu membagikannya kepada mereka secara berkala dan tidak membagikannya dalam bentuk uang, kecuali jika kondisi menuntut untuk dibagikan dalam bentuk uang? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda.
Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Orang yang diserahi zakat orang lain untuk mewakilinya dalam pembagiannya wajib membagikannya dalam bentuk yang dia terima kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dia tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap zakat tersebut dengan menunda pembagiannya atau menggunakannya untuk membeli barang-barang tertentu dan membagikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.