Di desa kami terdapat sebuah masjid dan ruangan untuk menghafal Al-Qur'an. Imam masjid ini memandang bahwa masjid tersebut membutuhkan bantuan karena ia perlu direnovasi dan kelas khusus untuk menghafal Al-Qur'an perlu dibangun sedangkan penduduk desa tidak mampu merenovasi dan membangun kelas tersebut. Kantor urusan agama di kawasan kami pun tidak mampu melakukannya. Apakah zakat harta dan emas boleh digunakan untuk keperluan yang mulia ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Zakat tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang Anda sebutkan karena semuanya tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.